Apakah Boleh Membagi Warisan Saat Orang Tua Masih Hidup? Begini Penjelasan Hukum Islam dan KUH Perdata
Ilustrasi Net--
B. Ahli Waris berdasarkan surat wasiat (Ahli Waris testamentair)
1. Golongan pertama
Keluarga dalam garis lurus ke bawah, meliputi anak-anak beserta keturunan mereka beserta suami atau istri yang ditinggalkan atau yang hidup paling lama.
2. Golongan kedua
Pads golongan ini meliputi, orang tua dan saudara pewaris, baik laki-laki maupun perempuan, serta keturunan mereka.
3. Golongan ketiga
Kemudian golongan ketiga meliputi kakek, nenek, dan leluhur selanjutnya ke atas dari pewaris.
4. Golongan keempat
Dan terakhir golongan keempat, yang meliputi anggota keluarga dalam garis ke samping dan sanak keluarga lainnya sampai derajat keenam.