98 PPPK di Provinsi Bengkulu Sudah Teken Kontrak

ist Ilustrasi PPPK saat menerima SK dari Gubernur Bengkulu.--

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 98 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menandatangani kontrak kerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu.

Penandatanganan ini menandai satu langkah lebih dekat bagi PPPK untuk menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

"Pada Rabu 4 September 2024, kita undang mereka (PPPK) untuk penandatanganan kontrak," sampai Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi SSos MAP.

Dijelaskan sebanyak 98 orang PPPK itu merupakan sisa dari PPPK yang sebelumnya sudah dilantik sebanyak 570 orang. Beberapa hari lalu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah memberikan persetujuan teknis untuk mendapatkan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

"Jadi semua sudah clear dan mereka sudah mendapatkan NIP dari BKN," tegasnya.

BACA JUGA:KPU Lebong Butuh 1.302 KPPS

Gunawan mengatakan, setelah penandatanganan kontrak selesai dilakukan. Maka berkas PPPK itu akan diserahkan kepada Gubernur Bengkulu sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nantinya, SK pengangkatan akan diterbitkan.

"Insya Allah dalam waktu yang tidak terlalu lama SK akan dibagikan kepada PPPK yang bersangkutan," ujar Gunawan.

Sementara itu, untuk gaji sendiri, menurut Gunawan para PPPK tersebut akan mendapatkan gaji pada bulan Oktober mendatang. Tidak hanya gaji, namun juga tunjangan akan didapatkan oleh PPPK tersebut.

"Karena SK diterima di pertengahan bulan ini, maka  gaji dan tunjangan baru diterima pada Oktober nanti,"  tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan