Jadi Utusan Khusus Presiden, Segini Gaji dan Tunjangan Raffi Ahmad
Ilustrasi Net--
- Deputi Rp 51.000.000
- Staf khusus Rp 36.500.000
- Tenaga ahli utama Rp 36.500.000
- Tenaga ahli madya Rp 32.500.000
- Tenaga ahli muda Rp 19.500.000
- Tenaga terampil Rp 15.000.000
Sebagaimana dilansir dari website jdih.setneg.go.id, tugas Utusan Khusus adalah untuk memperlancar tugas Presiden.
Dijelaskan dalam Pasal 18 bahwa, "Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden diluar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya."
Berdasarkan keterangan di Perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Harapan Raffi Ahmad Jabat Utusan Khusus Presiden
Raffi Ahmad mengungkap pidatonya usai dilantik oleh sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2024).
Melalui kesempatan itu Raffi Ahmad juga mengaku sudah menyiapkan program kerja sebagai Utusan Khusus kedepannya.