CURUP, CE - AB (41) warga Desa Cawang Lama Kecamatan Selupu Rejang, tak berkutik saat diamankan oleh Polsek Curup. AB diamankan atas ulahnya melakukan tindak pidana pencurian terhadap sepeda motor milik Legiman (46) warga Desa Kampung Delima pada 11 Desember 2023.
Wakapolres Rejang Lebong, Kompol Tekat P SH didampingi Kasi Humas Iptu S Simanjuntak mengatakan bahwa kejadian tersebut terjadi di areal persawahan korban di Desa Cawang Lama. Sementara untuk pelaku AB, berhasil diamankan 13 Desember 2023.
"AB diamankan tanpa perlawanan oleh Polsek Curup. Saat terhadap pelaku tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Wakapolres saat memimpin press releasenya, Senin (18/12).
Sementara itu Kapolsek Curup Iptu Ibnu Sina Alfarobi S Sos, mengungkapkan bahwa kronologis kejadian bermula saat korban tiba di persawahan dan memarkirkan motor miliknya di pinggir sawah. Saat itu, korban meninggalkan motornya hanya berjarak 80 meter dari pandangan mata.
"Korban itu ke sawah, lantaran ingin memperbaiki aliran air di persawahan tersebut. Kemudian sekira pukul 15.00 WIB, korban hendak pulang dan betapa kagetnya motor yang semula terparkir di pinggir sawah sudah tidak ada lagi," sampainya.
Lanjut Kapolsek, bahwa selang 2 hari pasca kejadian itu pihaknya berhasil mengamankan AB. Dimana penangkapan terhadap pelaku ini bermula, saat petugas mendapati informasi jika AB akan menjual 2 unit motor bebek tanpa body alias kerempang tanpa dilengkapi dengan kelengkapan surat-suratsurat-surat di Desa Air Meles Bawah Kecamatan Curup Timur.
"Dari informasi itu kemudian kami langsung bergerak menuju TKP. Benar ada pelaku dan saat itulah pelaku langsung kami amankan. Sementara salah satu BB yang hendak dijualnya adalah motor dengan TKP areal persawahan Desa Cawang Lama. Pelaku ini nampaknya juga spesialis motor kebun," katanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku AB dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (CE5)
Kategori :