KEPAHIANG, CE - Dibalik fakta tak dicairkannya anggaran Dana Desa (DD) tahap III Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas. Ternyata dikarenakan laporan realisasi DD tahap II dari Pemdes Suro Bali kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang masih sangat minim. Bagaimana tidak, dari realisasi yang wajib dilaporkan secara administrasi minimal 75 persen. Pemdes Suro Bali hanya melaporkan realisasi fisiknya baru diangka 25 persen saja, dan masih jauh dari yang seharusnya.
Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan SH mengatakan, pihaknya tidak tahu apa kendala dan permasalahan di Desa Suro Bali. Namun dari laporan pendamping Desa Suro Bali, secara kasat mata realisasi fisik di Desa Suro Bali memang masih sangat minim.
BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Gelar Pasar Murah
BACA JUGA:Raperda Perizinan Disahkan Akhir Tahun
"Kita tidak tahu pasti apa yang terjadi di lapangan. Namun dari penjelasan pendamping desa, memang realisasi fisik di Desa Suro Bali sangatlah minim," ujar Iwan.
Berkenaan dengan hal itu juga tambah Iwan, pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin untuk mengarahkan dan memberikan waktu kepada Pemdes Suro Bali. Akan tetapi faktanya, Pemdes Suro Bali tak bisa menyelesaikan kendala yang terjadi di lapangan. Sehingga sudah sangat jelas, anggaran DD tahap III Desa Suro Bali tak bisa dicairkan lagi.
"Sudah tidak bisa tertolong lagi, kalau melihat realisasi fisik yang ada, memang masih sangat jauh dari aturan. Jadi kita tunggu saja keputusan dari bupati nanti bagaimana tindaklanjutnya," jelas Iwan.
Iwan juga menerangkan, sesuai dengan intruksi bupati kemarin pihak Inspektorat sudah diminta untuk melakukan pengecekan terhadap Desa Suro Bali. Dimana pengecekan tersebut, tujuannya untuk mengetahui apa kendala dan permasalahan yang terjadi di Desa Suro Bali. Sehingga Pemdes Suro Bali tak bisa melaporkan kegiatan fisik di desa secara maksimal.
"Untuk saat ini sudah diserahkan kepada pihak Inspektorat. Nanti hasil audit Inspektorat, akan dilaporkan kepada bupati, dan bupati lah yang akan mengambil keputusan nanti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada pencairan Dana Desa (DD) Tahap III di Kabupaten Kepahiang. 1 Desa di Kabupaten Kepahiang sudah dipastikan tak mencairkan anggaran DD tersebut, yakni Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas.
Sebelumnya pihak PMD sudah memberikan batas waktu hingga 10 Desember. Hanya saja meski demikian, sampai saat ini Pemdes Suro Bali belum juga menyerahkan pemberkasan pencairan DD tahap III.
Disamping itu soal ada tidaknya sanksi untuk desa yang bersangkutan. Pihak PMD masih akan membahasnya terlebih dahulu bersama pihak-pihak yang bersangkutan.