Golongan IIIB: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
Golongan IIIC: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
Golongan IIID: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
4. Golongan IV
Golongan IVA: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Golongan IVB: Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300
Golongan IVC: Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400
Golongan IVD: Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500
Golongan IVE: Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal tertinggi yaitu Rp 5.180.700 pada Februari 2025.
Sementara itu, PNS golongan 3d akan mendapatkan gaji dengan nominal terendah sebesar Rp 3.154.400 pada Januari 2025.
Menkeu Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS senilai Rp900 ribu. Berdasarkan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2023, Sri Mulyani akan memberikan tunjangan tambahan di luar gaji pokok PNS.
Bagi setiap PNS mulai dari golongan I sampai IV, akan memperoleh tunjangan tambahan yang berbeda.
Dengan begitu, jika aturan terbaru kenaikan gaji PNS dan pensiunan telah disahkan, maka Sri Mulyani akan memberikan tunjangan PNS. Tunjangan tambahan yang diberikan oleh Sri Mulyani tersebut yaitu berupa tunjangan biaya makan dan tunjangan daya tahan tubuh.
Tunjangan biaya makan akan dikategorikan berdasarkan golongan PNS, sementara untuk tunjangan daya tahan tubuh akan berdasarkan provinsi masing-masing.