Ini Besaran Gaji PNS Bulan Februari 2025, Ada Tambahan di Tunjangan?

Selasa 14 Jan 2025 - 05:00 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

Kabar mengenai Sri Mulyani yang akan memberikan tunjangan tambahan setelah diresmikannya aturan baru gaji PNS ini tentu menjadi kabar yang menggembirakan.

 

1. Tunjangan tambahan PNS golongan I yaitu Rp770 ribu per bulan.

2. Tunjangan tambahan PNS golongan II yaitu Rp770 ribu per bulan.

3. Tunjangan tambahan PNS golongan III yaitu Rp814 ribu per bulan.

4. Tunjangan tambahan PNS golongan IV yaitu Rp902 ribu per bulan.

5. Tunjangan Makan: diberikan berdasarkan hitungan perhari, yang berlaku untuk kategori PNS yang aktif bekerja selama 22 hari dalam sebulan.

 

PNS Golongan I dan II: Rp35.000/hari.

PNS Golongan III: Rp35.000/hari.

PNS Golongan IV: Rp41.000/hari.

 

6. Tunjangan Lembur

PNS Golongan I: Rp18.000/jam

PNS Golongan II: Rp24.000/jam.

PNS Golongan III: Rp30.000/jam.

Kategori :