BACAKORANCURUP.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan sistem Coretax.
Dalam unggahan video di akun resmi Instagram @ditjenpajakri dan @pajaksumselbabel pada Kamis (16/1), DJP menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan verifikasi data melalui telepon, WhatsApp, atau meminta wajib pajak untuk mengunduh file dengan format APK.
"Sudah banyak penipuan mengatasnamakan Coretax DJP," tegas DJP dalam video tersebut.
DJP menjelaskan bahwa setiap perubahan atau pembaruan data wajib pajak dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui sistem inti administrasi perpajakan, yakni Coretax. Sistem ini dirancang untuk mempermudah aksesibilitas layanan pajak secara online dan aman.
BACA JUGA:Ada 9 Calon Kabupaten dan Kota Baru di Provinsi Sulawesi Utara, Apa Saja ?
BACA JUGA:Ini Dia 3 Beasiswa Luar Negeri yang Lagi Buka Pendaftaran, Kuota Masih Tersedia!
Untuk itu, DJP mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk selalu berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan yang memanfaatkan nama Coretax. Wajib pajak juga disarankan untuk melaporkan segala bentuk penipuan melalui kanal pengaduan resmi DJP.
"Tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan dan laporkan melalui kanal pengaduan resmi DJP," tutup unggahan tersebut.
Coretax merupakan sistem administrasi pajak canggih yang diluncurkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Mulai 1 Januari 2025, sistem ini sudah dapat diakses oleh masyarakat melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Dengan hadirnya Coretax, DJP berharap proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan, sekaligus meningkatkan keamanan data wajib pajak.
Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi resmi hanya melalui saluran komunikasi yang disediakan oleh DJP.