BACAKORANCURUP.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dalam melakukan penataan tenaga non ASN di Indonesia saat ini sudah separuh jalan.
Hal ini dilakukan melalui seleksi PPPK yang dilakukan melalui dua tahap di mana tahap 1 sudah selesai dan tahap 2 kini segera berlangsung.
Di samping itu, terdapat penyesuaian lain untuk menghabiskan tenaga honorer di Indonesia adalah dengan adanya PPPK paruh waktu.
Diketahui, PPPK baru waktu tersebut dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak berhasil memenuhi lowongan formasi.
BACA JUGA:BSI Buka Loker Magang 2025 untuk Lulusan SMA/SMK, D1-D3, hingga S1, Berikut Kualifikasinya
BACA JUGA:Terhitung Mulai 1 Februari, Pertamina Tak Layani Lagi LPG 3 Kg ke Pengecer
Serta merupakan salah satu solusi pemerintah untuk mengakomodir seluruh tenaga honorer menjadi ASN dan memiliki legalitas hukum.
Walaupun sampai menuai pro kontra, akhirnya MenPAN RB, Rini Widyantini mengesahkan keputusan terkait manajemen PPPK paruh waktu beberapa waktu lalu yaitu Keputusan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.
Ada beberapa hal-hal penting yang diatur dalam keputusan tersebut diantaranya adalah gaji, masa perjanjian kerja, waktu kerja hingga tahapan pengangkatan PPPK paruh waktu.
Dijelaskan di keputusan itu, jika masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu yakni setiap 1 tahun sampai diangkat menjadi kategori penuh waktu.
PPPK paruh waktu masih berpotensi untuk diangkat menjadi kategori penuh waktu seiring dengan adanya usulan instansi pemerintah yang dipertimbangkan dengan ketersediaan anggaran dan evaluasi kinerja.
Kemudian, MenPAN RB juga menetapkan gaji minimal bagi kategori ini yaitu sesuai dengan tenaga non ASN tersebut berstatus sebagai tenaga honorer atau sesuai dengan upah minimum daerah masing-masing.
Apabila gaji yang diberikan berdasarkan pada upah minimum, maka gaji PPPK paruh waktu ini berpotensi bisa lebih besar daripada gaji pokok kategori penuh waktu, khususnya golongan I hingga golongan X.
Sebagai informasi, bahwa gaji pokok PPPK penuh waktu yang diatur dalam peraturan presiden nomor 11 tahun 2024 yaitu paling kecil diterima oleh golongan 1 dari masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
Di lain sisi, golongan PPPK penuh waktu golongan X yaitu Rp 3.480.300 - Rp 5.484.000