Pembuatan KTP Digital Untuk Rakyat Indonesia Tahun 2025 Cukup Mudah, Bisa Lewat HP, Ini Caranya!

Jumat 07 Feb 2025 - 20:46 WIB
Reporter : Nicko
Editor : Radian

5. Masukkan NIK, email, nomor ponsel, lalu klik “Verifikasi data”

6. Lakukan verifikasi wajah atau face recognition dengan menekan menu “Ambil Foto”

7. Jika sudah, datangi kantor Dukcapil sesuai domisili pada hari dan jam kerja untuk melakukan aktivitasi IKD

8. Pindai atau scan kode QR yang diberikan petugas Dukcapil

9. Buka email yang didaftarkan saat registrasi KD untuk melihat kode aktivasi dari server IKD

10. Masukkan kode aktivasi IKD dan aplikasi sudah siap digunakan.

Setelah proses pembuatan selesai, KTP digital dapat diakses melalui aplikasi IKD pada menu “Dokumen”. Ini langkah-langkahnya:

 

1. Silkan masuk lagi ke IKD dengan memasukkan PIN yang sudah didaftarkan

2. Pilih “Dokumen”

3. Klik “Masuk”

4. Masukkn kembali PIN

5. Tunggu beberapa saat sampai IKD menampilkan KK dan KTP

6. Klik “Lihat” pada kolom KTP

7. Masukkan PIN

8. Tunggu beberapa saat sampai KTP digital muncul. 

Kategori :