BACAKORANCURUP.COM - Proses pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama untuk tahun anggaran 2025 di Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa dilaksanakan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Suradi Ripai SP MSi yang dihubungi di Curup.
"Kita usahakan pencairan DD tahap I ini bisa dicairkan sebelum lebaran tiba. Karena memang berdasarkan pengalaman tahun 2024 lalu di Maret itu, untuk tahap I desa sudah bisa mengusulkan pencairan," katanya.
Lanjut dia, saat ini pihaknya sedang dalam proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) penggunaan DD. Dimana juknis tersebut nantinya akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK) Bupati yang mengatur tentang mekanisme penggunaan DD.
BACA JUGA:Direktur Tirta Bukit Kaba Tolak Penggantian Mobnas, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Daging Ayam Turun, Telur Naik Jelang Ramadan, Segini Harganya di Pasar!
"Kami sedang menyusun petunjuk teknis penggunaan DD yang akan dituangkan dalam SK. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pencairan dana desa tahap pertama dapat berjalan lancar sebelum lebaran," ujar Suradi.
Langkah ini lanjut Suradi, diambil sebagai upaya untuk memastikan kelancaran penyaluran DD kepada 122 desa dalam 14 kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan pencairan sebelum lebaran, diharapkan dapat membantu desa-desa dalam melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat secara tepat waktu.
Sebelumnya, dengan adanya juknis pencairan DD diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih efektif, transparan, serta tepat sasaran dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Ini menjadi acuan bagi pemdes selain berlandaskan Peraturan Menteri Desa (Permendes) tentang DD," pungkasnya.