BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kenaikan gaji sebesar 16 persen untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut akan mulai diberlakukan pada tahun anggaran 2025 inj. Kebijakan ini menjadi bagian dari kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, sebagai wujud nyata komitmen negara dalam memperkuat kesejahteraan pelayan publik di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kenaikan ini bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan langkah strategis yang telah dipertimbangkan secara menyeluruh untuk menjaga daya beli ASN dan pensiunan di tengah kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terus membayangi.
“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka yang telah dan terus menjadi ujung tombak pelayanan publik,” kata Sri Mulyani.
BACA JUGA:Tiba di Turki, Prabowo Langsung Disambut Erdogan
BACA JUGA:Microsoft Pecat Dua Pegawai Usai Protes Hubungan dengan Militer Israel
Inflasi dalam beberapa tahun terakhir dianggap sebagai ancaman serius bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tetap, termasuk ASN dan pensiunan.
Pemerintah menilai penyesuaian gaji menjadi langkah penting demi menjaga kualitas hidup mereka dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan ini telah dirancang dengan kalkulasi fiskal yang matang, dan tidak akan mengganggu stabilitas keuangan negara. Kenaikan gaji akan diberlakukan secara nasional, namun besarannya tetap disesuaikan dengan golongan, pangkat, dan masa kerja masing-masing ASN dan pensiunan, agar pelaksanaannya tetap adil dan proporsional.
Regulasi teknis yang menjadi landasan hukum kebijakan ini juga tengah disusun. Regulasi tersebut akan mencakup penyesuaian tunjangan, skema insentif, hingga mekanisme distribusi gaji yang telah diperbarui.
Kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga diharapkan menjadi penggerak ekonomi nasional. Dengan naiknya pendapatan ASN dan pensiunan, konsumsi rumah tangga diprediksi akan meningkat dan memberikan efek positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Tambahan penghasilan ini berpotensi besar mendorong belanja masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi kita,” ungkap seorang pejabat Kementerian Keuangan.
Pemerintah pun menaruh harapan besar bahwa kebijakan ini akan meningkatkan semangat dan produktivitas para ASN, serta memberikan rasa aman dan dukungan moral bagi para pensiunan agar dapat menjalani masa purnabakti dengan lebih layak.
Namun di tengah euforia ini, sebagian ASN tetap menyuarakan harapannya. Kenaikan 16 persen dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab beban hidup tinggi, terutama di kota-kota besar. Mereka berharap pemerintah juga memperhatikan fasilitas pendukung lainnya seperti tunjangan kinerja, layanan kesehatan, dan bantuan pendidikan bagi keluarga.
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini telah melalui proses kajian menyeluruh dan tidak akan menimbulkan gejolak anggaran.