Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

Sabtu 19 Apr 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian
Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

• Anggota TNI dan POLRI

• Veteran Republik Indonesia

• Penyandang disabilitas

• Lansia ber-KTP DKI

• Marbot (pengurus masjid)

• Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD

• Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

 

Untuk dapat menikmati fasilitas transportasi gratis ini, calon penerima harus melakukan pendaftaran sesuai golongannya, sebagai berikut :

 

• Golongan 1-4 :

1. Daftar melalui Bank DKI untuk mendapatkan JakCard Combo

2. Syarat : Fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pas foto berwarna

 

• Golongan 5-15 :

1. Daftar online melalui situs resmi Transjakarta, MRT Jakarta, atau LRT Jakarta untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG)

Kategori :