Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

Sabtu 19 Apr 2025 - 13:00 WIB
Reporter : Lola
Editor : Radian
Jakarta Gratiskan MRT, LRT, dan Transjakarta, Siapa Saja yang Berhak ? Ini Dia Syaratnya

2. Syarat : Fotokopi KTP, KK, pas foto, dan dokumen pendukung sesuai kategori

Setelah diverifikasi, pemohon akan diberi informasi mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu. Kartu tersebut dapat langsung digunakan untuk akses gratis ke seluruh jaringan transportasi publik Jakarta.

 

Beberapa kategori masyarakat perlu melampirkan dokumen khusus, seperti :

1. Lansia : KTP DKI Jakarta

2. Disabilitas : KTP nasional dan bukti rekam medis

3. Veteran : KTP dan Kartu Veteran

4. Penerima Raskin : KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera

5. Marbot : KTP dan SK dari Dewan Masjid Indonesia

6. Guru PAUD : KTP dan SK mengajar

7. Jumanti : KTP dan SK resmi

8. TNI/POLRI : KTP, kartu anggota aktif, dan foto berseragam

 

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan lebih lanjut terkait pendaftaran, bisa menghubungi :

• Kantor Cabang Bank DKI terdekat

• Contact Center Transjakarta di 1500-102

Kategori :