1.309 Warga RL Meninggal Dunia

Selasa 23 Jan 2024 - 18:33 WIB
Reporter : Ari
Editor : radian

Curupekspress.bacakoran.co - Sebanyak 1.309 warga di Kabupaten Rejang Lebong meninggal dunia.

Jumlah tersebut terhitung sejak Januari sampai dengan Desember 2023 lalu.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Afreda Rutua Purba S Hut M Ling melalui Kabid Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi Warman T SSos yang diwawancara mengatakan, jumlah tersebut diketahui berdasarkan jumlah akta kematian yang diusulkan masyarakat dan diterbitkan Dukcapil dalam kurun waktu satu tahun penuh di 2023.

"Berdasarkan data yang kami himpun dari awal tahun sampai penghujung Desember kemarin, jumlah warga yang meninggal dunia di Rejang Lebong tercatat sebanyak 1.309 jiwa," ucapnya.

Dilanjutkannya, angka tersebut berdasarkan warga atau penduduk yang melapor dan bisa juga yang baru melapor tetapi meninggalnya sudah lama.

BACA JUGA:609 Warga Rejang Lebong Jadi Janda, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Ini Pelayanan BPJS yang Dicover oleh Klinik Caesar

Ini menurut dia, namun sebenarnya jumlah akta kematian yang diterbitkan tidaklah selaras atau bisa dijadikan patokan bahwa jumlah tersebut merupakan angka yang tepat untuk kasus kematian yang terjadi di Rejang Lebong.

"Karena bisa saja warga yang mengurus akta kematian di tahun 2023 ini, tapi meninggalnya sudah beberapa tahun lalu," beber dia.

Jika dibandingkan dengan tahun 2022 lalu, sebut Edi, jumlah warga meninggal dunia alias akta kematian yang diterbitkan Dukcapil sebanyak 1.094 lembar.

"Sepanjang tahun 2022 lalu, itu dari sistem kami mencatat lebih dari seribu akta kematian yang Dukcapil keluarkan," ungkapnya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Pembangunan Jalan Agus Salim Dikabarkan Berlanjut

BACA JUGA:2 Syarat Ini Harus Dipenuhi Desa di Rejang Lebong, Jika Ingin Cairkan Dana Desa 2024

Masih dikatakannya, selama ini yang menjadi masalah dalam penerbitan akta kematian adalah kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya akta kematian.

Adapun fungsi akta kematian ini sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.

Kategori :

Terkait

Minggu 20 Oct 2024 - 17:38 WIB

Andina Julia Maharani Meninggal Dunia

Selasa 23 Jan 2024 - 18:33 WIB

1.309 Warga RL Meninggal Dunia

Senin 18 Dec 2023 - 18:12 WIB

Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia