609 Warga Rejang Lebong Jadi Janda, Ini Penyebabnya

Kantor Pengadilan Agama Negeri Curup.-ARI/CE -

Curupekspress.bacakoran.co - Kalangan perempuan yang pisah cerai dengan suaminya di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2023 lalu bertambah mencapai ratusan orang.

Terhitung sejak Januari sampai dengan Desember 2023 kemarin, tercatat ada sebanyak 609 perempuan mengikuti proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Kelas IB Curup dan telah diputuskan bercerai menjadi janda.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Panitera pada Pengadilan Agama Kelas IB Curup, Zana Sulasteri SH.

"Total kasus yang diterima Pengadilan Agama sepanjang tahun 2023 lalu ada 612 pasangan suami istri (Pasutri), dan 609 perkara sudah diputus dan mereka telah resmi bercerai," jelas dia.

BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya

BACA JUGA:Targetnya Rp 221 Juta, PAD Wisata Hanya Dipungut dari 2 Objek Ini

Sambung dia, sehingga sampai saat ini masih ada 3 perkara lagi yang belum putus dan masih dalam proses persidangan.

Lebih jauh ia mengatakan, dari total 609 perkara dimaksud yang melakukan cerai gugat dan diputus tercatat sebanyak 471 perkara. Sedangkan untuk cerai talak sebanyak 138 perkara.

"Cerai gugat ialah cerai yang diajukan oleh pihak istri dan cerai talak ialah cerai yang diajukan oleh pihak suami," bebernya.

Jumlah 609 kasus perceraian itu disebabkan oleh beberapa masalah dalam rumah tangga.

Diantaranya, sebanyak 474 perkara karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, masalah ekonomi ada 18 kasus, meninggalkan salah satu pihak ada 16 kasus, karena dipenjara ada 5 kasus, karena penjudi 1 kasus dan terakhir karena murtad 1 kasus.

"Berdasarkan data di atas faktor penyebab yang paling mendominasi yakni karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus dalam rumah tangga, sisanya masalah ekonomi, meninggalkan sepihak, dan lain sebagainya," pungkas dia.

Tag
Share