Curupekspress.bacakoran.co - Tidak sedikit masyarakat bertanya-tanya apakah program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), kembali diadakan atau tidak di 2024.
UPTD Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini informasi terkait bakal ada atau tidaknya pemutihan pajak bermotor di 2024 belum ada.
"Sampai hari ini (kemarin, red) belum ada info soal program pemutihan 2024, bahkan angin-anginnya saja belum berhembus," tutur Kepala UPTD Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar kepada wartawan koran ini, Senin (22/1) kemarin.
Namun, lanjut dia, apabila berkaca dari tahun-tahun sebelumnya di awal tahun sudah ada angin atau kabar terkait hal tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
BACA JUGA:Bimtek Peningkatan Kapasitas SDM, Wujudkan RSUD RL yang Kompetitif
BACA JUGA:Habitat Rafflesia di BU Belum Bisa Dijaga Secara Maksimal
"Ya biasanya di awal tahun itu sudah ada isu alias anginnya, walaupun belum pasti. Mungkin sekarang pemerintah sedang sibuk menghadapi pesta demokrasi," ujarnya.
Menurut dia, apabila perlu diadakan lagi progam pemutihan, hal tersebut sangat positif. Sebab melihat dari antusiasme masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong sendiri dalam mengikuti program pemutihan pajak ini sangat tinggi untuk membayar pajak kendaraan ke Samsat.
"Itu artinya hadirnya pemutihan itu sangat membantu masyarakat," ucap dia.
Lebih jauh dirinya menerangkan, sedangkan pada program pemutihan pajak bermotor tahun 2023 lalu yang dibuka sejak 1 Mei sampai dengan 30 November kemarin, tercatat sebanyak 10.429 unit kendaraan di Rejang Lebong ikuti program tersebut.
"Tahun kemarin, lebih dari 10 ribu kendaraan jenis swasta yang membayar pajak melalui program pemutihan," terang Heppy.
Dengan rincian, kata dia, untuk jenis kendaraan roda empat (R4) sebanyak 2.104 unit dan kendaraan roda dua (R2) sebanyak 8.325 unit.
Ia menjelaskan, adapun realisasi penerimaan PKB kendaraan swasta melalui program pemutihan sejak Mei sampai dengan November kemarin ada diangka Rp 5,01 miliar. Dengan rincian R4 sebesar Rp 3,25 miliar dan R2 sebesar Rp 1,40 miliar.