"Iya kita juga masih jauh berpikir mereka dengan berkoordinasi atau melibatkan, sedangkan kita ini yang membidangi dan juga harus ada laporan terkait hal tersebut, termasuk juga Dinas Sosial, ada apa PT POS Curup yang enggan sekali penyalurannya diinformasikan kepada kami.
Jangan menimbulkan pertanyaan lah, apa lagi seolah sengaja menutupi dari OPD yang berkaitan," sampainya.
Dikatakannya, jika pendamping PKH itu harus melaporkan progres dari penyaluran PKH yang ada di Rejang Lebong, baik lewat perbankan, atau lewat PT POS. Atau dengan istilah yang disebut dengan rekon, sehingga bisa diketahui mana saja Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah melakukan transaksi atau belum transaksi dan dimaksimalkan untuk 100 % transaksi.
Laporan ini disampaikan ke Dinas Sosial Rejang Lebong dan ke Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Provinsi Bengkulu.
"Untuk yang POS, mereka saja enggan memberikan data, jadi kita tidak mengetahui siapa, sudah atau belum transaksi, sehingga ada kejadian beberapa KPM tidak transaksi kembali ke negara, lantaran tidak mengetahui dan tidak menerima undangan dari PT POS," ungkapnya.
Yang perlu diketahui PT POS, adanya data tersebut diberikan ke Dinas Sosial dan juga PKH Rejang Lebong, sebagai fungsi kontrol dan pengawasan, yang dilakukan, benarnya adalah data tersebut, kendati nama dan alamat juga diberikan ke pendamping PKH, buka hanya kades.
Dalam hal ini fungsi kontrol bisa dilakukan, tidak ada oknum yang mengatasnamakan siapa yang memberikan bantuan, atau yang menjadi jembatan diberikan bantuan, yang secara tidak langsung mengutip pada KPM sebagai uang balas budi.
"Jangan bilang POS tidak mengetahui ini, jika data diberikan pendamping dan Kades, pendamping tidak bisa bermain data, kades juga tidak bisa bermain data, sehingga tidak ada istilah balas budi dari dana bansos, ditambah jika ada yang tidak layak menerima, bisa dilakukan langkah bersama, kades dan jajaran didampingi pendamping PKH, bisa musyawarah untuk mengeluarkan, nama tersebut dari bantuan sosial, pos tidak akan sejauh ini berpikir," jelasnya.
Ditambah dengan adanya data baru penerima bansos, tersebut kenapa penting untuk disampaikan ke pendamping untuk diversifikasi dan didampingi terlebih dahulu, dipastikan mereka yang menerima secara langsung atau tidak, sama halnya dengan jika di Bank BRI, mereka yang menerima, untuk pembuatan buku tabungan dan Kartu KKS, atau didampingi pendamping, dan juga bank ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, salah satunya spesimen tanda tangan jelas, sehingga kecil kemungkinan ada yang memalsukan.
"Untuk POS inikan tidak jelas SOP nya seperti apa, dan memang mereka ini, menutupi sistem tersebut, yang menimbulkan pertanyaan kita, kedepan sendiri terkait hal tersebut, pihaknya akan berkoordinasi lebih jauh ke Dinas Sosial Rejang Lebong dan ke Koordinator Wilayah (Korwil) PKH Provinsi Bengkulu, untuk menentukan sikap dan langkah yang akan dilakukan, dan masih menunggu sikap, dari PT POS ini, masih ingin menutupi atau tidak, dan mereka dalam hal ini ingin sistem yang seperti apa, jika memang data diberikan bersurat, kita siapa bersurat, namun jangan tidak diendahkan," pungkasnya. (CE1/CE3)