Curupekspress.bacakoran.co - Masih sama seperti sebelumnya, tahun ini tarif retribusi parkir belum ada perubahan. Hal ini berdasarkan Perda baru yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu sejak beberapa waktu lalu.
Untuk kendaraan roda 2 tarif parkirnya masih diangka Rp 1.000, dan untuk tarif parkir kendaraan roda 4 Rp 2.000.
Kepala Dishub Rejang Lebong Rachman Yuzir SE melalui Kabid Angkutan Saidina Ali SSos didampingi Kasi Parkir Sampurna SKM mengatakan, pihaknya sudah membaca dan mempelajari isi dari Perda yang sudah dibentuk.
Dan memang untuk tarif retribusi parkir sendiri, sampai saat ini belum ada perubahan dan masih sama seperti sebelumnya.
"Untuk Perda sudah kita terima dan masih berproses untuk kita pelajari. Namun dari segi tarif retribusi sendiri, sampai saat ini masih sama saja seperti sebelumnya," ungkap Sampurna.
BACA JUGA:Manasik Haji Tingkat Kecamatan Digelar 8 Kali, Pelaksanaannya Dilaksanakan Setelah Ini!
BACA JUGA:HUT Kota Curup Bakal Dimeriahkan Artis Ibukota, Ini Sejumlah Nama Band yang Diusulkan!
Sementara itu, terkait kapan penerapan retribusi parkir akan diterapkan secara resmi di Kabupaten Rejang Lebong, jelasnya. Saat ini masih dikonsepkan secara teknis bagaimana penerapannya nanti. Sehingga bisa dikatakan, sampai saat ini para Jukir yang bertugas sifatnya masih sukarela.
"Kita sudah berkoordinasi dengan bagian hukum Setdakab Rejang Lebong. Dan mereka menyarankan, agar kita membuat juknis secara tepat untuk pelaksanaan penarikan retribusi parkir ini. Hal itu dilakukan, agar pelayanan parkir di Kabupaten Rejang Lebong lebih baik dan administrasi yang ada lebih terstruktur," jelasnya.
Selain itu terkait dengan wacana pengumpulan para Jukir yang ada, pihaknya masih akan menyelesaikan terlebih dahulu teknis atau aturan yang akan diterapkan di Rejang Lebong nanti. Mulai dari penerapan karcis retribusi parkir secara maksimal, serta kejelasan soal para Jukir yang bertugas nanti.
"Kalau untuk membentuk pelayanan yang lebih baik dan administrasi yang lebih terstruktur. Dalam waktu dekat ini saya pikir belum bisa kita terapkan secara maksimal. Namun untuk saat ini, kita akan susun terlebih dahulu Juknis yang ada. Namun terkait dengan pemungutan PAD nanti, itu kewenangannya bukan di saya, namun lebih ke Kadis," singkatnya.