BACAKORANCURUP.COM - Dalam waktu dekat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji PNS. Hanya saja perlu diketahui, hanya ASN tertentu saja yang menjadi prioritas untuk kenaikan gaji dalam waktu dekat ini.
Lantas apa saja ASN yang dimaksud?simak penjelasan berikut ini.
Kabar mengenai ASN atau PNS yang diprioritaskan naik gaji itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa.
BACA JUGA:Ini Jurusan yang Paling Banyak Dibutuhkan dalam Rekrutmen CPNS 2024, Apa Termasuk Jurusan Kamu?
Seperti diketahui sebelumnya, gaji PNS dipastikan mengalami kenaikan lagi pada tahun 2025 mendatang. Hal itupun dibenarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sebagaimana informasi yang disampaikan Airlangga, rencana kenaikan gaji PNS tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Edisi Pemutakhiran.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa restrukturasi belanja pegawai menjadi salah satu arah kebijakan fiskalfiskal tahun 2025.
Hanya saja meski begitu, Airlangga tidak merinci berapa nominal kenaikan gaji PNS yang akan ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu disampaikan Suharso, bahwa pemerintah saat ini sedang menghitung besaran persentasi kenaikan gaji PNS.
Jika sebelumnya, pemerintah sudah memberikan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada awal tahun 2024. Untuk tahun 2025 ini kenaikan gaji PNS difokuskan pada pegawai Jabatan Fungsional, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
Suharso juga mengatakan, bahwa penyesuaian gaji diberikan untuk menyesuaikan antara gaji dengan inflasi yang sudah terjadi.
Perlu diketahui, gaji PNS saat ini masih menggunakan aturan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024. Berikut daftarnya.
-Golongan I