Kabar Gembira, Kemenag Akan Salurkan Insentif per Bulan Khusus bagi Guru Honorer, Ini Kriterianya!

Jumat 04 Oct 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Nicko
Editor : radian

BACAKORANCURUP.COM  - Kabar gembira untuk seluruh guru honorer di lingkungan Kemenag. Dalam waktu dekat, Kemenag akan memberikan insentif kepada seluruh guru honorer di Indonesia.

Insentif ini tidak diberikan kepada guru yang berstatus ASN, namun khusus honorer Kemenag.

Bahkan diketahui, insentif yang akan diberikan per bulan sebesar Rp 250 ribu, dan akan disalurkan ke rekening penerima setiap semester.

Namun perlu diketahui, tidak setiap guru honorer di Kemenag bisa mendapatkannya. Karena insentif ini, hanya untuk guru honorer memenuhi syarat tertentu.

BACA JUGA:Tahun Depan Honorer Dihapus, Cuma 2 Golongan Ini Saja yang Diakui

BACA JUGA:Tahukan Kamu? Batik Punya Makna dan Filosofi yang Dalam

Ini syarat yang wajib dipenuhi jika guru honorer ingin mendapatkan insentif :

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, atau MA/MAK dan terdaftar di SIMPATIKA.

2. Belum memiliki sertifikat pendidik.

3. Memiliki NPK atau NUPTK.

4. Mengajar di satuan administrasi pangkal Kemenag.

5. Guru tetap yang sudah mengabdi minimal 2 tahun.

6. Memiliki gelar S-1 atau D-IV.

7. Mengajar minimal 6 jam tatap muka.

8. Tidak menerima bantuan serupa dari DIPA Kemenag.

Kategori :