Baca Koran curupekspress Online - bacakorancurup.com

DPMPTSP Rejang Lebong Hadirkan Gerai Imigrasi dan Sistem Perizinan Lebih Cepat

Mall Pelayanan Publik Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/CE -

BACAKORANCURUP.COM – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor perizinan.

Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berbagai inovasi baru mulai diterapkan, termasuk pembukaan gerai layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) serta penyederhanaan proses perizinan berbasis risiko.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Pemkab Rejang Lebong untuk memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan bagi masyarakat serta pelaku usaha. Gerai layanan imigrasi tersebut merupakan hasil kerja sama antara DPMPTSP dan Kantor Imigrasi, yang mulai beroperasi sejak awal November 2025.

BACA JUGA:Pelaku Pembegalan di Curup Berhasil Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya

BACA JUGA:Bupati Fikri Minta Pejabat Rejang Lebong Utamakan Pelayanan Publik Berkualitas

Dengan adanya fasilitas baru ini, warga Rejang Lebong kini tidak perlu lagi pergi ke luar daerah untuk mengurus paspor dan dokumen keimigrasian lainnya. Hal ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama mereka yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, maupun ibadah.

Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Rejang Lebong, Venny Martianah, SE, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya memperluas jenis layanan yang tersedia di MPP agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam satu lokasi terpadu.

“Kami ingin pelayanan publik di Rejang Lebong semakin efisien dan mudah diakses. Masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah kantor untuk mengurus dokumen yang berbeda,” ujar Venny.

Selain membuka gerai imigrasi, DPMPTSP juga memperbaiki sistem perizinan berbasis risiko. Untuk kegiatan usaha dengan risiko rendah hingga menengah rendah, izin dapat diterbitkan secara otomatis begitu data dan syarat administrasi lengkap. Sedangkan untuk izin risiko tinggi, tetap dilakukan verifikasi teknis oleh dinas terkait agar keamanan dan kepatuhan tetap terjamin.

Venny menambahkan, pihaknya juga aktif melakukan sosialisasi ke kecamatan-kecamatan guna memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara pengurusan izin melalui sistem yang baru. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan layanan digital serta mencegah praktik perizinan tidak resmi.

“Kami terbuka untuk konsultasi dan siap membantu masyarakat. Semua informasi bisa diakses melalui call center WhatsApp 0821-2121-1073 atau melalui media sosial resmi PTSP Rejang Lebong,” jelasnya.

Dengan berbagai inovasi ini, DPMPTSP Rejang Lebong berharap kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat, sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan birokrasi yang modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Kami ingin masyarakat merasakan langsung perubahan pelayanan publik yang lebih baik pelayanan yang cepat, bahagia, dan istimewa,” pungkas Venny

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan