Jaksa Sita Tanah dan Dua Ruko Tersangka Kasus Korupsi RSUD Curup
Penyitaan Aset Milik RI, Salah Satu tersangka Korupsi Anggaran Makan pasien dan non pasien RSUD Curup.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan langkah tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non-pasien RSUD Rejang Lebong periode 2022–2023.
Kali ini, penyidik menyita aset berupa sebidang tanah seluas 377 meter persegi beserta dua unit ruko milik tersangka RI, ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra.
Penyitaan aset tersebut dilakukan di wilayah Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Rabu (1/10). Dasar penyitaan mengacu pada penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu dengan Nomor 79/PENPID.SUS-TPK-SITA/2025/PN BGL tertanggal 26 September 2025.
BACA JUGA:Selera Musik Bisa Ungkap Kepribadianmu, Ini Fakta Penelitiannya !
BACA JUGA:Pelantikan PPPK Tahap I Masih Dipastikan BKPSDM Rejang Lebong Sesuai Jadwal
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H, menegaskan penyitaan dilakukan sebagai upaya paksa untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka. Hingga saat ini, Rianto disebut belum menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, berbeda dengan tersangka lainnya.
“Penyitaan ini merupakan langkah paksa yang kami tempuh agar kerugian negara bisa dikembalikan. Dari dua tersangka yang diamankan lebih dulu, hanya RI yang belum ada itikad baik. Tidak menutup kemungkinan langkah serupa dilakukan pada tersangka lain,” ujar Hironimus.
Proses penyitaan sempat menuai kendala lantaran pemilik ruko menolak menandatangani berita acara penyitaan. Meski demikian, penyidik tetap memasang plang penyitaan di lokasi dengan disaksikan lurah setempat. Istri tersangka yang tercatat sebagai pemilik bangunan akhirnya diminta menandatangani surat penolakan.
BACA JUGA:Bupati Fikri Minta OPD Terkait Aktif Awasi Program Makan Bergizi Gratis
BACA JUGA:DPRD Rejang Lebong Desak Pemkab Segera Isi Jabatan Sekda dan Kepala Dinas Kosong
“Meski ada penolakan, penyitaan tetap dilaksanakan sesuai prosedur. Tanah dan ruko tersebut kini resmi dalam status sita,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak Kejari memastikan aset yang disita dapat dikembalikan jika tersangka bersedia mengembalikan kerugian negara. Namun apabila tidak ada pengembalian, tanah dan ruko tersebut berpotensi dilelang berdasarkan putusan pengadilan.
“Apabila tidak ada itikad baik, maka tanah dan ruko yang disita bisa dilelang untuk menutup kerugian negara. Tentu semua menunggu hasil persidangan,” tandas Hironimus.
Sebagai catatan, kasus ini menjerat tiga tersangka yakni RV selaku mantan Direktur RSUD Rejang Lebong, DP mantan Kabag Administrasi RSUD sekaligus PPK, serta RI ASN RSUD yang juga pemilik CV Agapi Mitra. Penyitaan aset ini menjadi langkah terbaru Kejari dalam mengamankan potensi kerugian negara dari praktik korupsi tersebut.