14 Motor Pelajar di Curup Diamankan Lantaran Gunakan Knalpot Brong
Pembinaan kepada para siswa yang menggunakan knalpot brong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rejang Lebong mengamankan sebanyak 14 unit sepeda motor milik pelajar yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Penindakan ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising dari kendaraan para pelajar tersebut.
Kasatlantas Polres Rejang Lebong, AKP Wiyanto, menjelaskan bahwa razia ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
“Para pelajar yang menggunakan knalpot brong ini kita amankan dan diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya. Penggunaan knalpot brong jelas mengganggu kenyamanan warga,” ujar AKP Wiyanto.
BACA JUGA: 143 Rumah Tak Layak Huni di Curup Program BSRS
BACA JUGA:Viral Pelajar Asal Empat Lawang Jadi Korban Begal Usai Mendaki di Bukit Kaba Curup
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (24/10) tersebut, seluruh pelajar yang terjaring razia langsung dibawa ke Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pembinaan dan sosialisasi terkait aturan berkendara yang baik.
“Untuk knalpotnya kita sita, sementara para siswa hanya diberikan pembinaan. Namun, jika mereka kedapatan mengulangi pelanggaran yang sama, maka akan kami lakukan penilangan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasatlantas juga mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah agar turut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan kendaraan oleh pelajar. Menurutnya, kerja sama antara kepolisian, sekolah, dan keluarga sangat penting untuk mencegah pelanggaran serupa terulang kembali.
BACA JUGA:Eks Bendahara RS An Nissa Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penggelapan Rp 516 Juta
Langkah tegas Satlantas Polres Rejang Lebong ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong yang selain melanggar aturan lalu lintas, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat