Beredar Surat Pernyataan MBG di Curup, Ini Kata Disdikbud Rejang Lebong
Surat Pernyataan persetujuan orang tua.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Warga khususnya para orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong tengah dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Surat tersebut berisi persetujuan orang tua untuk menerima atau tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa. Namun, isi dari surat pernyataan itu menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong.-Razik/ce -
Informasi diperoleh CE didalam surat tersebut, terdapat sejumlah poin yang dinilai memberatkan dan tidak pantas. Salah satu di antaranya pernyataan bahwa orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan pada siswa setelah menerima makanan dari program MBG.
BACA JUGA:P3K Tahap I di Rejang Lebong Akan Dilantik Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda
BACA JUGA:Bupati Soroti Pembengkakan Gaji Pegawai di Rejang Lebong, Sebut Perlu Evaluasi Menyeluruh
Selain itu, surat itu juga memuat kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp80 ribu apabila wadah makanan atau ompreng yang digunakan siswa hilang atau rusak.
Beredarnya surat dengan kop dinas ini sontak menuai banyak tanggapan dari masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dan bingung dengan isi pernyataan tersebut.
Beberapa wali murid menilai, poin-poin dalam surat itu tidak hanya terkesan menekan orang tua, tetapi juga menimbulkan kesan seolah-olah tanggung jawab keamanan dan kebersihan makanan dialihkan sepenuhnya kepada mereka.
Menanggapi hal ini, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi, saat dikonfirmasi oleh Curup Ekspress, menegaskan bahwa surat pernyataan yang beredar tersebut bukan berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menyebut, surat itu dibuat atas inisiatif pihak sekolah sendiri tanpa koordinasi dengan dinas.
“Surat itu tidak dari kami, melainkan inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di Google kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan sekolahnya,” ujar Zakaria Efendi.
Lebih lanjut, Zakaria menegaskan bahwa pihaknya telah meminta sekolah yang bersangkutan untuk segera menarik kembali surat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada seluruh orang tua siswa. Ia juga menekankan bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat semacam itu, apalagi yang memuat poin ganti rugi atau penolakan tanggung jawab bila terjadi keracunan.
“Kami sudah minta surat itu ditarik. Dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai ada ketentuan ganti rugi. Hal itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah dasar melalui pemberian makanan sehat setiap hari belajar.