Eksekutif dan Legislatif Usulkan 4 Raperda, DPRD Dalam Sidang Paripurna I Masa Sidang III
Rapat Sidang Paripurna I masa sidang III DPRD Rejang Lebong.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Baik Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Rejang Lebong kembali mengusulkan rancangan peraturan daerah (raperda,red) dalam Sidang Paripurna yang digelar pada Senin (17/11).
Dalam kesempatan itu, Penjabat Sekretaris Daerah Rejang Lebong, Elva Mardiana, S.IP., M.Si, menyampaikan pihaknya selaku eksekutif mengusulkan sebanyak tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan, sementara legislatif dalam hal ini DPRD turut mengusulkan satu Raperda inisiasi terkait pendidikan Al-Qur'an.
Elva menjelaskan bahwa ketiga Raperda dari eksekutif merupakan bagian dari agenda besar pembangunan daerah. “Raperda yang kami ajukan ini merupakan kebutuhan strategis jangka panjang, baik di sektor pariwisata, penguatan aset daerah, maupun pembenahan badan usaha milik daerah,” ujarnya saat ditemui usai paripurna.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) 2026–2045, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Renah Skalawi.
BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Gelar Penyuluhan Hukum, Pastikan Masyarakat Sadar Hukum
BACA JUGA:Calo Berkeliaran, Dukcapil Tegaskan Pengurusan KTP KK Gratis
Elva menekankan bahwa penyusunan RIPKD 2026–2045 ditujukan untuk memperjelas arah pembangunan pariwisata Rejang Lebong dalam jangka panjang. “Kita ingin pengembangan pariwisata lebih terstruktur, terencana, dan berdampak ekonomi langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru di tingkat nasional. “Ada penyesuaian aturan pusat, sehingga daerah juga harus selaras agar tidak terjadi kekosongan hukum,” tambah Elva.
Terkait Raperda Perumda Renah Skalawi, Elva menyebut pemerintah ingin memperkuat kemandirian ekonomi daerah. “Perumda ini harus menjadi motor penggerak ekonomi. Dengan regulasi yang jelas, kita berharap kontribusi PAD dari sektor usaha bisa meningkat.”
Di sisi legislatif, DPRD melalui juru bicara Hidayatullah mengusulkan Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an. Raperda ini akan mewajibkan pendidikan baca tulis Al-Qur'an di tingkat SD dan SMP baik negeri maupun swasta.
“Kami melihat banyak anak yang belum mampu membaca Al-Qur’an, padahal ini merupakan kebutuhan dasar. Kami ingin regulasi ini menjadi solusi agar pendidikan keagamaan semakin merata,” ujar Hidayatullah.
Ia menegaskan, usulan Raperda ini merupakan aspirasi masyarakat. “Kami menerima banyak masukan dari wali murid dan tokoh agama. Mereka ingin pendidikan agama diperkuat, khususnya kemampuan membaca Al-Qur’an.”
Pendapat fraksi-fraksi di DPRD pun pada prinsipnya sepakat untuk melanjutkan pembahasan seluruh Raperda tersebut. Fraksi NasDem, melalui Rizal Tahsin, SE, menyampaikan pihaknya mendukung penuh langkah pemerintah daerah. “Ketiga Raperda itu penting dan mendesak untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Hal serupa disampaikan perwakilan gabungan fraksi Golkar, PDI-P, Gerindra, PAN, PKB dan PKS, Ilham Prasetya Yudha. “Kami siap membahasnya secara detail di tingkat pansus. Semua regulasi harus benar-benar matang sebelum disahkan,” tegasnya.