Mengelola Komunikasi Digital: Antara Peluang dan Tantangan Regulasi
Komunikasi Digital--
Meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) bertujuan untuk meningkatkan perlindungan, masih terdapat beberapa kendala dalam penerapannya secara efektif. Pelaku usaha teknologi diharapkan lebih transparan dalam mengelola data pengguna dan menjamin perlindungan yang tepat.
Kebijakan yang berkaitan dengan hukum komunikasi harus ditinjau dan diperbarui mengingat kompleksitas ini agar tetap mengikuti perkembangan masyarakat dan teknologi yang pesat.
Agar masyarakat dapat memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab dan memahami batasan hukum, literasi digital juga penting. Untuk membangun ekosistem digital yang tangguh, kerja sama antara masyarakat, industri, dan pemerintah sangatlah penting.
Diharapkan dengan Regulasi yang adaptif dan proaktif dari semua pemangku kepentingan, komunikasi digital akan berfungsi sebagai alat untuk menyatukan bangsa, bukan malah merugikannya.