Pemilik Harus Bertanggungjawab Jika Hewan Jenis Ini Gigit Orang Lain!

Penyuntikan HPR oleh Distankan Rejang Lebong.-DOK/Distankan -

BACAKORANCURUP.COM - Jika ditemukan kejadian hewan penular rabies (HPR) menggigit orang lain, maka pemilik hewan peliharaan tersebut mesti bertanggung jawab.

Demikian disampaikan kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Ir Amrul Eby MM.

"Bagi pemilik hewan peliharaan terutama jenis anjing semisal peliharaanya menggigit orang lain ini agar bertanggung jawab. Korbannya harus diobati, tidak boleh dibiarkan begitu saja," jelasnya.

Adapun kategori hewan peliharaan yang masuk dalam jenis HPR ini, sebut dia, antara lain berupa anjing, kucing dan kera.

BACA JUGA:Musim Hujan, Distribusi Air Bersih ke Pelanggan Lancar ?

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu : Ini Dia Rincian Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer 2025

Dari tiga jenis HPR tersebut, menurutnya yang paling banyak dipelihara warga Kabupaten Rejang Lebong yakni anjing.

"Sejauh ini dari total 35.000 HPR yang tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong, dominasi terbanyaknya anjing," beber Eby.

Bagi para pemilik, menurut dia, selain harus diberi makan secara rutin, kemudian juga harus diberikan suntikan antirabies di puskeswan terdekat setidaknya setahun sekali. Ini untuk mencegah atau mengantisipasi hewan tersebut mengidap penyakit rabies.

"Suntik vaksin ini sangat penting, kalau misal minim budget pemilih HPR bisa ikuti kegiatan vaksinasi massal yang dilaksanakan Distankan di balai desa/kelurahan yang ada di wilayah itu setiap tahunnya," ujar dia.

Masih dikatakan Eby, tingginya kasus gigitan HPR yang dilaporkan petugas Dinkes Rejang Lebong melalui puskesmas tersebar dalam 15 kecamatan ini harus diwaspadai agar tidak ada yang tertular virus rabies.

"Info dari petugas Dinas Kesehatan diketahui sampai November kemarin sudah ada 205 warga setempat yang digigit HPR yang sebagian besar akibat gigitan anjing, dan sebagian kecil akibat gigitan kucing serta kera," ungkapnya.

Sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyebaran virus rabies akibat gigitan HPR jenis anjing, kucing maupun kera, pihaknya melakukan vaksinasi terhadap 11.500 lebih HPR terhitung sejak Januari hingga November 2024.

Tag
Share