Apakah Boleh Polisi Tanpa Seragam Periksa SIM dan STNK Pengendara ?
Editor: Radian
|
Minggu , 05 Jan 2025 - 14:30
Ilustrasi Net--
Aturan ini tercantum dalam Pasal 16 PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
"Pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memakai helm, dapat memicu pemeriksaan dokumen," kata Isman. Ia menambahkan bahwa pemeriksaan oleh polisi berpakaian preman diperbolehkan dalam konteks tertentu, seperti kasus insidentil atau tindak pidana, sesuai dengan aturan yang berlaku.