Dinas Ketahanan Pangan Rejang Lebong Bahas Raperda Penyelenggaraan CPPD

Rapat pembahasan raperda penyelenggaraan CPPD.-FAUZAN/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Dalam upaya menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan di Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Ketahanan Pangan Rejang Lebong menggelar rapat lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD).
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Rejang Lebong, Taman SP, M.Si menjelaskan bahwa Raperda ini nantinya menjadi dasar hukum dalam pengelolaan cadangan pangan yang bersumber dari APBD.
Cadangan pangan tersebut akan dibeli langsung oleh pemerintah daerah dan dikelola melalui kerja sama dengan Perum Bulog.
"Cadangan pangan ini akan kita beli dan titipkan di Bulog atas nama Pemerintah Daerah, dengan Dinas Ketahanan Pangan sebagai lini sektornya," jelas Taman.
Taman menambahkan, penyelenggaraan CPPD bertujuan untuk menanggulangi kondisi kekurangan pangan, darurat pangan, bencana alam, gejolak harga, hingga membantu masyarakat miskin yang rawan pangan.
“Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan pangan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, setelah Perda ini disahkan, penyaluran cadangan pangan daerah tidak lagi menemui kendala hukum.
“Dengan adanya payung hukum yang jelas, kita tidak akan ragu dalam menya