BPKSDM Terima Gugatan Cerai 4 ASN

ist ilustrasi ASN.--
BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang menerima sebanyak 4 gugatan perceraian yang dilayangkan oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Jumlah ASN yang mengajukan cerai tersebut terhitung sejak periode Januari hingga Maret 2025.
"Terakhir kami menerima sebanyak 2 berkas pengajuan perceraian dari pasangannya. Berkas pengajuannya sudah sampai kepada kami, dan saat ini akan kami proses. Kalau untuk jumlah total, sepanjang tahun 2025 ini sudah ada 4 gugatan perceraian PNS di Kabupaten Kepahiang," sampai Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Ir Nyayu Elia Hasanah MSi melalui Kabid Kesejahteraan dan Administrasi Kepegawaian, Bahru Rozi.
Menurut Rozi, sebagai langkah awal, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan mediasi terhadap 2 PNS yang hendak bercerai ini. Hal ini dilakukan dengan harapan, agar kedua belah pihak sama-sama mau berdamai dan rujuk kembali serta membangun rumah tangga secara bersama-sama ke arah yang lebih baik kedepannya.
"Tapi kalau memang setelah dimediasi hasilnya tetap kedua belah pihak ingin pisah, apa boleh buat, kita akan proses lebih lanjut hingga ke tahap persidangan di Pengadilan Agama Kepahiang," sambungnya.
Dalam tahapan mediasi ini, lanjut Rozi, kedua belah pihak akan sama-sama dipanggil oleh BKDPSDM Kabupaten Kepahiang untuk kepentingan klarifikasi.
Baik penggugat maupun tergugat sama-sama akan dimintai jawabannya terhadap permasalahan yang terjadi di rumah tangga mereka tersebut.
Disinggung terkait alasan paling banyak PNS mengajukan perceraian, Rozi mengungkapkan, bahwa persoalan ekonomi adalah yang paling mendominasi. Selanjutnya ada keterlibatan orang ketiga dalam rumah tangga serta tidak ada lagi kecocokan antara kedua belah pihak.
"Kalau alasannya kita belum tahu pasti, tapi paling banyak memang faktor ekonomi. Ada juga yang karena keterlibatan orang ketiga dan merasa tidak lagi cocok antara satu sama lain," demikian Bahru Rozi.