Pria Lanjut Usia di Rejang Lebong Ini Gagahi Balita Hingga Trauma

Pria lansia pelaku persetubuhan saat digelandang menuju lokasi press release.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Entah apa yang terlintas dibenak SE (64), seorang pria lanjut usia asal Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong ini tega menggagahi seorang balita yang masih berusia 5 tahun.
Dimana peristiwa tersebut diketahui terjadi sebanyak 2 kali pada bulan Maret 2025 di lokasi berbeda.
Wakapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu Kompol Tekat Parmo K SH yang memimpin kegiatan press release di Mapolres Rejang Lebong, Jumat 25 April 2025 menerangkan, kejadian pertama bermula sekitar awal bulan Maret 2025 sekira pukul 09.00 Wib di dalam kamar rumah tersangka SE.
Saat itu korban sedang bermain dengan cucu tersangka sambil tidur-tiduran, hingga membuat tersangka menjadi nafsu.
BACA JUGA:Tabrakan Maut Vixion Vs Supra, Tukang Ojek Meninggal Dunia
BACA JUGA:8 Arah Strategis Nasional Menuju Indonesia Emas
Selanjutnya, tersangka memberikan makanan dengan maksud supaya anak korban senang dan mau menuruti kemauannya, hingga tersangka menarik tangan anak korban dan membawanya masuk ke dalam kamar hingga menggesek-gesekkan kemaluannya.
"Tersangka berhenti menggesek kemaluannya ketika ada cucu tersangka datang, dan korbanpun langsung pergi serta tidak menceritakan kepada orang tuanya karena takut," terang Wakapolres.
Selanjutnya masih diceritakan Wakapolres, kejadian kedua terjadi pada hari Rabu tanggal 5 Maret sekira 08.30 Wib. Saat itu korban sedang bermain dengan cucu tersangka di halaman warga yang ada tanaman strobery.
Dimana ketika korban di tinggal oleh temannya (cucu tersangka, red), tersangka kembali melancarkan aksinya. Namun perbuatan itu terhenti karena tersangka curiga ada orang lain yang melihat.
"Usai kejadian itu, tersangka langsung mendekati rumah yang dicurigai ada orang yang mengintip. Dan benar saja, bahwa ada seseorang berada dalam rumah tersebut. Sementara dari hasil pemeriksaan Dokter (VER), korban mengalami luka
robek pada kemaluannya. Lalu pada tanggal 16 Maret 2025, US yang merupakan ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rejang Lebong," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka disangkakan pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar rupiah.
Sementara itu tersangka saat diwawancara oleh awak media mengakui, bahwa memang dirinya sangat bernafsu saat melihat korban sedang tidur-tiduran.