Syarat Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Bebas Utang dan Bukan Keluarga !

IST Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono, dok. CNBC Indonesia--
“Kalau jadi anggota dapat diskon 10%, orang pasti tertarik. Ini bukan paksaan, tapi pendekatan yang sifatnya mendorong partisipasi aktif,” tambahnya.
Terkait isu yang beredar mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih yang disebut-sebut mencapai Rp5 hingga Rp8 juta, Budi menepis kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai gaji.
“Gaji belum dibahas secara rinci. Jadi, informasi itu tidak benar,” katanya menegaskan.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, turut menjelaskan bahwa proses rekrutmen untuk pengurus koperasi belum dimulai.
Saat ini pemerintah masih berada pada tahap awal pembentukan kelembagaan. Ferry menjelaskan bahwa rencana perekrutan akan dimulai pada Juli 2025, bersamaan dengan peluncuran model bisnis, rancangan pembiayaan, dan tahapan teknis lainnya.
“Kami belum membuka lowongan kerja karena kelembagaannya saja masih disiapkan. Target operasional baru bisa dilaksanakan pada bulan Oktober,” ujarnya.
Lebih jauh, Ferry menyampaikan bahwa pemerintah juga mempertimbangkan untuk merekrut pensiunan dari BUMN sebagai manajer operasional koperasi di masa mendatang.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Diluncurkan ! Ini Peluang dan Tantangannya bagi Ekonomi Lokal
“Kita terbuka pada opsi itu. Saat ini baru tahap pembentukan kepengurusan, setelah itu baru akan ada manajemen operasional. Saat ini unit kegiatan koperasi pun belum berjalan,” ungkapnya.
Mengenai kriteria calon pengelola, Ferry menyebutkan bahwa syarat yang ditetapkan masih bersifat umum dan normatif. Salah satunya tetap menegaskan larangan hubungan kekeluargaan di antara pengurus.
“Untuk saat ini, kami baru menetapkan prinsip-prinsip dasar. Detail seperti besaran gaji dan struktur organisasi lengkap akan ditetapkan setelah semua elemen kelembagaan siap,” tutupnya.