Jenis dan Besaran Simpanan Koperasi Merah Putih ! Ini Panduan Lengkap untuk Calon Anggota

IST Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bali pada tanggal 29 April 2025, sumber foto dok. ANTARA--
BACAKORANCURUP.COM - Salah satu elemen penting dalam sistem kerja Koperasi Merah Putih adalah keberadaan simpanan yang dihimpun dari para anggotanya.
Simpanan ini berfungsi sebagai salah satu sumber utama modal koperasi dan mencerminkan bentuk partisipasi nyata anggota dalam mendukung operasional serta pertumbuhan koperasi.
Lalu, apa saja jenis simpanan dalam Koperasi Merah Putih, dan bagaimana ketentuan besarannya ditentukan ?
Pemerintah pusat saat ini sedang menjalankan program besar untuk membentuk sekitar 80.000 Koperasi Merah Putih yang tersebar di berbagai desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Proses pembentukan koperasi ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga perangkat desa dan kelurahan.
BACA JUGA:Budi Arie dan Puan Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Kesejahteraan Nasional
Sesuai rencana, Koperasi Merah Putih akan secara resmi diluncurkan pada 12 Juli 2025 sebagai bagian dari program strategis nasional.
Program ini merupakan langkah nyata dari visi Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif, berdaya saing, dan berbasis gotong royong.
Koperasi Merah Putih dirancang untuk memberdayakan masyarakat dari lapisan terbawah, khususnya di desa dan kelurahan, agar mampu menggerakkan roda ekonomi secara mandiri.
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Resmi Diluncurkan, Ini Visi, Misi, dan Manfaatnya Bagi Warga Desa !
Pendekatan ini selaras dengan Asta Cita, khususnya :
• Cita ke-2 : mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan yang berkelanjutan
• Cita ke-3 : mengembangkan industri agro-maritim berbasis partisipasi koperasi
• Cita ke-6 : mendorong pemerataan pembangunan dari desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.