Tersangka Korupsi RSUD Minta Penangguhan Penahanan, Ini Kata Kejari Rejang Lebong
Pengungkapan RV sebagai tersangka Korupsi RSUD Curup.-Razik/CE -
BACAKORANCURUP.COM – Tersangka kasus dugaan korupsi, RV, melalui kuasa hukum dan pihak keluarga mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Alasannya, ia disebut menderita penyakit kronis sehingga meminta status penahanan dialihkan dari Lapas menjadi tahanan kota.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, SH, MH, membenarkan adanya pengajuan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini permohonan itu masih dalam proses kajian tim penyidik.
“Permintaan penangguhan penahanan masih kita pelajari. Belum ada keputusan apakah akan dikabulkan atau ditolak,” jelas Hiro, Jumat (4/10).
BACA JUGA:Dinkes Rejang Lebong Ajukan Pengadaan 20 Ambulans Desa pada 2026
BACA JUGA:DLH Rejang Lebong Fokus Atasi Sampah dan Pencemaran Lingkungan
Menurutnya, pihak penyidik perlu memastikan lebih dahulu kebenaran kondisi kesehatan tersangka. Untuk itu, Kejari bahkan telah memanggil saksi tambahan, yakni seorang dokter spesialis penyakit dalam, guna menindaklanjuti permohonan yang diajukan keluarga tersangka.
“Kita harus memastikan apakah benar yang bersangkutan mengidap penyakit parah. Jadi semuanya masih dalam proses verifikasi,” lanjutnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga kini dr. Rheyco bersama dua tersangka lainnya masih menjalani penahanan di Rutan Lapas Kelas IIA Curup.