Sempat Diakui Singapura, Ruang Udara Kepulauan Riau dan Natuna Resmi Diambil Alih Indonesia
Ist FIR Jakarta untuk Ruang Udara di Atas Kepri-Natuna Resmi Diatur Indonesia.--
Curupekspress.bacakoran.co - AirNav Indonesia berhasil melakukan aktivasi perdana layanan navigasi penerbangan di ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna , dari FIR Singapura yang dilayani CAAS (Civil Aviation Authority Singapore) ke FIR Jakarta yang dilayani oleh AirNav Indonesia pada Jumat 22 Maret 2024 dini hari pukul 03.00 WIB di Kantor Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC) AirNav Indonesia .
“AirNav Indonesia selaku BUMN penyedia jasa layanan navigasi penerbangan di Indonesia merasa bersyukur dapat menjadi bagian dari momen bersejarah ini,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana B. Pramesti, Senin 25 Maret 2-24.
Setelah proses perundingan dan negosiasi yang panjang dan berliku yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura, akhirnya ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna, dapat dilayani sepenuhnya oleh anak negeri,” tambahnya.
Melalui pengalihan FIR (Flight Information Region) Singapura, atau yang selama ini dikenal dengan Sektor ABC, menjadi FIR Jakarta ini menambah luas ruang udara FIR Jakarta sebesar 249.575 km2, sehingga total ruang udara yang dilayani oleh AirNav Indonesia adalah sebesar 7.789.268 km2.
Selain penambahan luas wilayah, fokus ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna ini juga memberikan sejumlah manfaat strategis bagi Indonesia, yakni diantaranya pengakuan internasional atas kedaulatan NKRI; independensi kegiatan pesawat udara dan militer; peningkatan potensi pendapatan negara melalui PNBP; dan pengaturan ruang udara yang dapat disesuaikan dengan regulasi dan ketentuan di Indonesia.
Pelayanan navigasi penerbangan di atas Kepulauan Riau dan Natuna dilakukan oleh AirNav Indonesia melalui dua kantor cabang, yakni untuk pesawat yang terbang di ketinggian hingga 24.500 kaki akan dilayani oleh cabang Tanjung Pinang, sedangkan untuk ketinggian 24.500 hingga 60.000 kaki akan dilayani oleh cabang Jakarta (JATSC).
“Sehingga efektif sejak 22 Maret 2024 kemarin, layanan navigasi di ruang udara tersebut telah resmi dilayani oleh AirNav Indonesia,” imbuh Polana.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa AirNav sebelumnya telah melakukan sejumlah persiapan maksimal untuk mensukseskan akselerasi awal layanan navigasi di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna tersebut.
Persiapan dari segala sisi antara lain prosedur operasional, SDM, peralatan berteknologi mutakhir, hingga mempersiapkan sejumlah skenario pelayanan navigasi untuk permulaan perdana ini.
“Sebagai antisipasi keamanan dan kelancaran, telah kami lakukan dari jauh hari sebelumnya. Selain itu, berkoordinasi dengan seluruh pihak-pihak terkait,” jelasnya.
“Seperti Kemenko Marves, Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, TNI-AU, dan termasuk otoritas Singapura yang telah bekerjasama dengan baik hingga pengalihan perdana penerbangan di ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini dapat berlangsung aman dan lancar," tutur Polana.
Pengalihan pelayanan navigasi penerbangan di Sektor ABC dari sebelumnya dilakukan oleh otoritas pelayanan navigasi Singapura (CAAS) ke AirNav Indonesia merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bilateral penyesuaian FIR Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR.
Kesepakatan bilateral tersebut ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi dengan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, 25 Januari 2022 lalu, di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.