Jawa Barat Gelar Pemutihan Pajak, Ada Diskon Hingga 10 Persen : Ini Syarat dan Ketentuannya!

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM  - Provinsi Jawa Barat termasuk Provinsi juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Sebagaimana diinformasikan dari situs resmi Bapenda Jawa Barat, program pemutihan tersebut telah berlangsung sejak 1 April 2024 dan akan berakhir 23 Desember 2024.

Mengikuti program tersebut, ada  bahwa keringanan atau diskon pembayaran pajak terbatas pada diskon sebesar 10% untuk pajak kendaraan bermotor dan hanya berlaku untuk pembayaran di SAMSAT Digital Terminal Leuwipanjang.

BACA JUGA:Pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong Meningkat!

Lalu apa syarat dan ketentuannya :

- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Dengan syarat:

1. E-KTP atas nama pribadi

2. STNK dan SKKP asli (bukan foto)

3. Pembayaran dilakukan melalui QRIS, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

 

- Diskon 10% pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung | Pajajaran. Dengan syarat:

 

1. Melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga

2. KTP atas nama pribadi

Tag
Share