Pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong Meningkat!

Kapolres saat memantau sarpras di Unit Lantas Polres Rejang Lebong.-NICKO/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Sat Lantas Polres Rejang Lebong, diketahui mengalami peningkatan cukup drastis.

Hal ini setelah dilaksanakannya Operasi Patuh Nala 2024 selama 2 minggu, sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024 lalu.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Lantas AKP Melisa STrK SIK menyampaikan, peningkatan pembuatan SIM di Polres Rejang Lebong diperkirakan sekitar 30 persen dari biasanya.

Karena selama Operasi Patuh Nala dilaksanakan, pihaknya memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara, agar segera membuat SIM bagi mereka yang belum memiliki SIM.

"Dari ratusan kendaraan yang kita amankan selama Operasi Patuh Nala kemarin. Kebanyakan memang pengendara yang bersangkutan belum memiliki SIM.

BACA JUGA:Selebgram Cantik Jalani Sidang Perdana, Korban Arisan Bodong Ikut Menyaksikan

Karena kami memberikan imbauan, agar mereka segera mengurus pembuatan SIM," ungkapnya.

Kasat juga menerangkan, pada saat pengendara mau mengambil kendaraan miliknya yang ditahan nanti.

Memang pengendara harus melampirkan kelengkapan surat menyurat, dan membuktikan sudah membayar pajak bagi yang mati pajak.

Serta membawa knalpot standar bagi kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Akan tetapi jelasnya, untuk pembuatan SIM juga sangat dianjurkan bagi para pengendara yang bersangkutan.

"Untuk syarat mengambil kendaraan, memang tidak menggunakan SIM. Namun kami tetap mengarahkan, usai mengambil kendaraannya nanti pengendara bisa segera mengurus pembuatan SIM. Karena meski jika kendaraan sudah keluar, percuma saja jika kedepannya mereka tidak memiliki SIM dan kena tilang lagi nanti," jelasnya.

Disamping itu Kasat juga mengingatkan, tak hanya bagi pengendara yang terjaring Patuh Nala saja.

Masyarakat di Rejang Lebong juga wajib membuat SIM, jika mereka belum memiliki SIM. Karena dikatakannya, saat ini ujian praktek pembuatan SIM tidak sesulit dulu.

"Saat ini kan lintasan angka 8 sudah dihapuskan. Jadi tidak ada lagi alasan masyarakat susah saat mengikuti tes pembuatan SIM. Kita juga pihak kepolisian sudah mempermudah untuk proses pengurusan pembuatan SIM ini," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan