Kamu Harus Tahu! Begini Alur Permohonan Nikah di KUA

Para calon mempelai usai mengikuti Penataran di KUA.-IST/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Meski istilah pernikahan sudah tidak asing lagi ditelinga masyarakat, faktanya masih banyak masyarakat tidak paham atau belum tahu terkait tata cara dan SOP pendaftaran permohonan nikah.

Terutama bagi seseorang yang baru pertama kali akan melaksanakan pernikahan di hidupnya.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Curup Tengah H Bulkis SThI MHI menyampaikan, ada SOP dan tata cara ketika hendak mendaftar menikah.

Mulai dari pengambilan pengantar nikah hingga penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

BACA JUGA:Defisit RAPBD 2025 Masih Rp 204 Miliar Lebih

BACA JUGA:Pembangunan Ponpes Darul Ma'arif, Bupati Harap Lahirkan Santri-santri Berakhlak

"Masih banyak masyarakat kita yang memang belum paham terkait urutan pendaftaran pernikahan. Karena itulah masyarakat perlu tahu apa saja SOP yang harus diikuti dalam pendaftaran pernikahan," kata Bulkis.

Selain itu dia juga menjelaskan, ada perbedaan terhadap pernikahan yang dilaksankan di KUA saat jam kerja, dengan pernikahan yang dilaksankan dirumah atau luar KUA. Dimana untuk biaya nikah di KUA pada hari jam kerja Rp.0 atau gratis, sedangkan di luar kantor dan atau di luar jam kerja dikenakan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp.600 ribu.

"Biasanya pernikahan pertama bagi Catin, itu lebih dominan dilakukan dirumah atau digedung. Namun perlu diketahui, jika Catin menikah di KUA, maka tidak dipungut biaya sepeserpun. Selain itu perlu diketahui, khusus warga miskin pernikahan yang dilaksanakan gratis, baik itu di KUA maupun dirumah. Bahkan untuk warga korban bencana alam juga pernikahannya bisa digratiskan," pungkasnya.

 

 

SOP Pendaftaran Permohonan Kehendak Nikah

1. Catin mengambil pengantar nikah ke Lurah/Kades;

2. Catin mendaftarkan kehendak nikahnya ke KUA Kecamatan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan