Bukan Hanya Padamkan Api, Tapi Petugas Damkar Rejang Lebong Bisa Lakukan Penyelamatan Lain, Apa Saja ?
IST/CE Penyelamatan ular di rumah warga oleh Damkar beberapa waktu lalu.--
BACAKORANCURUP.COM - Kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa tugas utama petugas pemadam kebakaran (Damkar) adalah memadamkan si jago merah alias api.
Faktanya ada berbagai tugas penyelamatan lain yang bisa dilakukan petugas Damkar dan sedikit orang yang tahu.
Kepala Dinas Damkar Kabupaten Rejang Lebong, Fery Najjamudin yang dihubungi wartawan mengatakan, selain memadamkan api, Damkar juga bisa melakukan upaya penyelamatan lain seperti mengevakuasi ular yang masuk ke dalam rumah.
"Jadi masyarakat juga perlu tahu, tugas kamu Damkar di sini bukan cuma memadamkan api saat terjadi kebakaran saja. Tapi juga banyak membantu warga dalam upaya penyelamatan lain," katanya.
BACA JUGA:Siapkan Reward Atlet Berprestasi
BACA JUGA:Kelurahan Tempel Rejo Realisasikan Pengadaan Alat Pemberdayaan Masyarakat, Apa Saja ?
Selain mencegah dan memadamkan kebakaran, tugas pokok Damkar yakni menyelamatkan korban baik kebakaran maupun non kebakaran.
Ia menjelaskan, beberapa upaya penyelamatan non kebakaran yang kerap dilakukan Damkar, antara lain mengevakuasi seekor kucing yang tercebur ke sumur di Kelurahan Talang Rimbo Lama beberapa waktu lalu.
Lalu mencegah bahaya yang bisa mengancam nyawa, petugas harus naik ke tempat tinggi untuk memindahkan atau memusnahkan sarang tawon.
"Kemudian petugas juga sering melakukan upaya penyelamatan remaja wanita hingga ibu-ibu yang sedang kesakitan karena sebuah cincin tersangkut di jarinya hingga tangannya membengkak. Petugas pun berhasil memotong cincin tanpa melukai jari warga tersebut," beber dia.
Dipaparkan Fery, selama tahun 2024 sejak Januari sampai dengan Mei lalu, Damkar melakukan upaya penanganan sarang tawon sebanyak 17 kali, pelepasan cincin 6 kali, ular 2 kali, kucing 3 kali, ulat bulu 1 kali, biawak 1 kali.
Tupoksi Damkar sebagaimana yang tercantum dalam Panca Dharma Damkar, sebut dia, yakni pencegahan dan pengendalian kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).