Asal Usul Kenaikan PPN 12 Persen Dibeberkan Gerindra
--
BACAKORANCURUP.COM- Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani beberkan asal usul kenaikan PPN 12 persen.
Muzani menyebut PPN 12 persen sudah diputuskan dalam Undang-Undang sejak tahun 2021 lalu.
“(Pada) 2021 ketika UU ini dibahas, situasinya ketika itu sedang Covid-19," papar kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 23 Desember 2024.
Menurutnya, negara ketika itu kondisi sedang tidak memiliki kemampuan untuk memiliki kemampuan penerimaan.
"Sehingga negara, semua negara berpikir bagaimana mendapatkan sumber-sumber penerimaan,” papar Muzani.
Muzani mengatakan untuk meningkatkan sumber penerimaan, pemerintah menaikkan PPN secara bertahap.
Adapun tahapannya dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
BACA JUGA:Hasto Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
BACA JUGA:2 Bulan Pertama 2025 PLN Siapkan Diskon Listrik, Ini Cara Mendapatkannya!
Kemudian, dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025.
Ketua MPR ini mengatakan saat pembahasan kebijakan PPN 12 persen, partai-partai yang ada di dalam DPR bersama-sama memberi persetujuan.
“Karena itu kita ikut menyetujui itu dan kita bersama-sama dengan partai yang lain dan kita setujui itu,” ungkapnya.
Sebagai presiden, lanjut Muzani, Prabowo Subianto memiliki kewajiban untuk menjalankan undang-undang yang telah disahkan, termasuk menerapkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.
“Sekarang kita menemui protes. Bahkan teman-teman partai yang tadi menyetujui sekarang ikut mempertanyakan dan seterusnya,” tegasnya.