Mengejutkan! Pengetapel Guru Hingga Buta Berubah Pikiran, Ambil Langkah Hukum Ini
Yongki SH--
Curupekspress.bacakoran.co - Terdakwa Ervan Jaya (45) alias Ayot, yang merupakan pelaku penganiayaan Zaharman (58), guru olahraga SMAN 7 Rejang Lebong secara tiba-tiba pada Jum'at 19 januari kemarin mengajukan hukum banding terhadap vonis yang diberikan, melalui Penasehat Hukum (PH) Sofian dan rekan yang ditunjuknya.
Padahal diketahui sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) pada Rabu januari kemarin, terdakwa sudah menerima putusan yang diberikan hakim atas tuntutan yang dilayangkan JPU, yakni hukuman penjara 13 tahun.
Plt Ketua PN Curup Ennierlia Arientowaty SH melalui Humas Yongki SH mengatakan, secara aturan hukum sah-sah saja jika terdakwa tiba-tiba berubah pikiran, dan mengajukan banding.
Karena untuk terdakwa dan JPU sendiri, itu diberikan waktu selama 7 hari pasca sidang untuk berubah pikiran.
BACA JUGA:PGRI Puas Vonis Pengetapel Guru Sesuai Tuntutan, Asep : Semoga Peristiwa Ini jadi Pelajaran Bersama
BACA JUGA:Tok! Terdakwa 'Ketapel' Guru Divonis 13 Tahun Penjara
"Sidang putusan kita laksanakan di hari Rabu, dan terdakwa menerima vonis yang ditetapkan atas tuntutan yang diberikan.
Namun di hari Jum'at nya, terdakwa menunjuk PH lain dan mengajukan banding ke PN Curup.
Namun secara aturan, itu sah-sah saja, karena memang ada jeda waktu yang merupakan hak terdakwa untuk berubah pikiran," jelas Yongki.
Adapun alasan terdakwa melalui PH nya mengajukan banding tersebut sampai Yongki. Karena menurut PH terdakwa, berkas perkara harus diperiksa ulang oleh pihak Pengadilan Tinggi.
BACA JUGA:4 CJH Rejang Lebong Meninggal Dunia, Ini Penggantinya
BACA JUGA:Plt Ketua PN Curup Sebut Angka Kriminal di Rejang Lebong Rendah
Sehingga pihaknya harus mengajukan banding, dengan keinginan bisa mendapat keringanan dan mengubah vonis yang diberikan.
"Dalam hal ini memang PH terdakwa sudah menyerahkan berkas kepada PN Curup.