Kode Etik DPRD Dievaluasi Pemprov Bengkulu

Hidayatullah--

BACAKORANCURUP.COM - Kode etik yang telah dibahas  dan difinalisasi anggota Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini memasuki proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.

Sebagaimana disampaikan Ketua Pansus Kode Etik DPRD Rejang Lebong Hidayatullah, jika saat ini masih menunggu evaluasi baru nantinya akan disahkan.

“Saat ini sesuai dengan aturan dan mekanisme pembentukan  kode etik tersebut, dalam proses evaluasi Gubernur,” sampainya.

Dikatakannya, jika evaluasi gubernur sendiri bertujuan guna memastikan kode etik tersebut, benar - benar mengacu pada aturan yang ada, sehingga kode etik yang dibuat memang bermanfaat dan menjadi acuan untuk anggota DPRD Rejang Lebong dalam menjalankan tugas.

BACA JUGA:TAPD Segera Bahas Penerimaan DAK 2025

BACA JUGA:Dewan Dukung Penuh Alih Status Kampus AKREL

Pasalnya jika apa saja isi dari kode etik jelas dimuat dalam sejumlah aturan yang menjadi acuan dalam penyusunan kode etik.

"Evaluasi ini sudah menjadi aturan mutlak usai evaluasi disahkan bersamaan dengan tatib DPRD Rejang Lebong," ujarnya

Kode etik sendiri memuat secara teknis aturan yang harus digunakan anggota DPRD Rejang Lebong selama menjabat.

pasalnya disana membuat sejumlah saksi jika memang ada aturan yang tidak diikuti oleh anggota DPRD Rejang lebong, misalnya ada salah satu anggota DPRD Rejang Lebong, yang tiga kali berturut - turut tanpa keterangan tidak mengikuti paripurna, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Rejang Lebong berhak menegur.

"Begitu juga dengan etika lain dari kinerja DPRD yang dianggap menyalahi, maka BK bisa mengambil langkah, semua sudah jelas tertuang dalam Kode etik," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan