BACAKORANCURUP.COM - Menanggapi pelarangan peredaran produk ponsel pintar iPhone 16 Series, Apple dikabarkan telah mengajukan surat permohonan kepada Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.
Apple mengajukan surat permohonan tersebut, membahas lebih lanjut mengenai izin peredaran ponsel iPhone 16 Series di Indonesia.
Menurut keterangan Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif, dirinya membenarkan bahwa pihak Apple sudah memberikan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Hanya saja, Febri menambahkan bahwa dirinya belum bisa memastikan kapan pertemuan tersebut akan dilangsungkan.
"Apple memang sudah mengirimkan surat kepada pak Menteri," ujar Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Kamis 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Abdullah Listrik, Oleh: Dahlan Iskan
BACA JUGA:Cara Menjaga Rangka Sepeda Motor Agar Tak Korosi dan Patah
Menanggapi tindakan inisiatif dari Apple ini, Febri mengungkapkan bahwa Kemenperin juga sudah menyatakan persetujuannya untuk melakukan pertemuan dengan Apple.
Febri berharap dari pertemuan tersebut, akan ada keputusan konkrit dari Apple terkait realisasi pembangunan Apple Academy ke-4 di Bali.
"Jawabannya yang konkrit-konrit saja," kata Febri.
Sebelumnya, pihak Kemenperin menyatakan bahwa perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Hal ini karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.Kendati begitu, Febri juga mengungkapkan bahwa diperkirakan pada periode Agustus-Oktober 2024, sekitar 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak. Oleh karena inilah, Kemenperin kembali mengimbau masyarakat untuk tidak membeli iPhone 16 yang di sudah berada di dalam negeri.
Pasalnya, seri iPhone 16 yang saat ini telah masuk ke Indonesia terbatas untuk pemakaian pribadi para penumpang.
Selain itu, Febri juga mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 dari penumpang dapat merugikan pembeli sendiri.
Salah satu alasannya adalah adanya risiko pembelian harus ditanggung pembeli, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi. Artinya, tidak terdapat perlindungan konsumen dalam pembelian unit iPhone 16 tersebut.