Mau jadi Agen Gas Elpiji Rumahan di 2025, Ini Caranya!

--

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

8. SKCK

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan

10. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG

11. Surat Pernyataan menyatakan kesediaan untuk membiayai sarana dan fasilitas

12. Agen Elpiji serta mematuhi semua ketentuan yang berlaku.

13. Surat ini harus disertai materai.

14. Diperlukan sebagai komitmen terhadap standar etika dan integritas.

15.Bukti Penguasaan Lahan, sertifikat hak guna, surat perjanjian sewa, atau akta jual beli yang menunjukkan kepemilikan atau penguasaan lahan.

16. Bukti Saldo Rekening

17. Surat Keterangan Penyalur LPG

 

- Cara Mendaftar Menjadi Agen Gas Elpiji Rumahan :

 

1. Calon agen harus mendaftar melalui situs resmi Pertamina di https://kemitraan. pertamina. com/. Hal ini bertujuan agar distribusi gas elpiji, khususnya LPG 3 kg, lebih terencana dan tepat sasaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan