Sekolah di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Ist SE di Kota Bengkulu Dilarang Tahan Ijazah Siswa.--
BACAKORANCURUP.COM - Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi benar-benar membuktikan kepeduliannya pada dunia pendidikan di Kota Bengkulu.
Setelah sebelumnya melarang sekolah menjual buku dan LKS kepada siswa, karena itu akan memberatkan siswa terutama para orang tuanya.
Kali ini Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi melarang sekolah di Kota Bengkulu menahan ijazah siswa.
Untuk merealisasikan larangan sekolah menahan ijazah siswa, Walikota Bengkulu mengeluarkan instruksi.
Yakni Instruksi Walikota Bengkulu Nomor : 1 Tahun 2025 Tentang Larangan Menahan Ijazah pada Satuan Pendidikan SMPN, SDN dan SLBN di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Haas F1 Luncurkan VF-25
BACA JUGA:Pembayaran TPP ASN Pemkot Ditunda
Juga kepada kepala SMPN. SDN dan SLBN di lingkungan Pemerintahan Kota Bengkulu untuk:
1. Tidak menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun
2. Tidak melarang siswa/siswi untuk mengikuti asesmen sumatif tengah semester, sumatif akhir semester 6 dan ujian kompetensi keahlian dengan alasan apapun.
3. Tidak menjual buku mata pelajaran dan buku LKS
4. menciptakan dan memastikan lingkungan sekolah yang asri dan bersih terutama ruang kelas dan toilet/jamban
5. Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaannya kepada Walikota Bengkulu melalui sekretaris daerah.