Ratusan WBP Lapas Curup Dapat Remisi Lebaran

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.-HABIBI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Ratusan warga binaan pemasyarakat (WBP) Lapas Kelas IIA Curup mendapat pengurangan hukuman atau remisi. Pemberian remisi ini dalam rangka menghadapi hari raya Idul Fitri 1446 H.
Plh Kepala Lapas Kelas IIA Curup, Irman Jaya mengatakan bahwa total WBP yang mendapat remisi sebanyak 506 orang.
"Alhamdulillah, dari total 506 WBP yang kita usulkan, semuanya disetujui. WBP yang menerima remisi dari berbagai kasus tindak pidana yang menjalani hukuman di Lapas Curup," ujar Kalapas, 27 Maret 2025.
Menurut Kalapas, jumlah remisi WBP berbeda-beda. Mulai dari 15 hari, 1 bulan hingga 2 bulan.
BACA JUGA:BPBD Standby-kan Alat Berat di Polsek Sindang Kelingi
BACA JUGA:Telkomsel Bagi-bagi Diskon 50 Persen untuk Paket Data Lebaran
"Sebagian besar narapidana yang mendapatkan remisi berasal dari tindak pidana umum. Namun, ada satu orang yang seharusnya bebas setelah menerima remisi, tetapi masih harus menjalani denda. Jika denda tersebut dibayar, maka ia bisa langsung bebas," jelasnya.
Sementara itu, Irman menegaskan bahwa remisi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan merupakan hak bagi setiap narapidana yang memenuhi syarat, kecuali bagi narapidana kasus terorisme. Namun, di Lapas Kelas IIA Curup tidak ada narapidana kasus terorisme.
"Kita berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan lebih disiplin," tandasnya.