Presiden Prabowo Naikkan Tukin PNS Tiga Kementerian ! Ini Besaran Gajinya Mulai Rp2,5 Juta hingga Rp33 Juta

IST Presiden Prabowo Subianto, sumber foto @presidenrepublikindonesia--
Tak hanya para pegawai, para pemimpin tertinggi kementerian pun mendapatkan penyesuaian tunjangan. Dalam Pasal 5 Perpres No. 20 Tahun 2025, disebutkan bahwa Menteri Kebudayaan akan menerima tukin sebesar 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi di kementerian tersebut. Wakil Menteri Kebudayaan mendapatkan sebesar 90% dari tunjangan menterinya.
Ketentuan serupa juga berlaku di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Masing-masing menteri mendapatkan tukin setara 150% dari jabatan tertinggi, sedangkan wakil menterinya memperoleh 90%.
Kenaikan tunjangan kinerja berlaku untuk pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17, dengan rincian sebagai berikut :
• Kelas jabatan 17 : Rp33.240.000
• Kelas jabatan 16 : Rp27.577.500
• Kelas jabatan 15 : Rp19.280.000
• Kelas jabatan 14 : Rp17.064.000
• Kelas jabatan 13 : Rp10.936.000
• Keas jabatan 12 : Rp9.896.000
• Kelas jabatan 11 : Rp8.757.600
• Kelas jabatan 10 : Rp5.979.200
• Kelas jabatan 9 : Rp5.079.200
• Kelas jabatan 8 : Rp4.595.150
• Kelas jabatan 7 : Rp3.915.950
• Kelas jabatan 6 : Rp3.510.400