Benarkah Merokok Dapat Membatalkan Wudhu ? Ulama Beri Penegasan !

IST Syarat sah dalam berwudhu--

Misalnya :

• Muhammadiyah : Mengharamkan rokok secara tegas.

• Kerajaan Arab Saudi : Menetapkan rokok sebagai barang haram.

• Majelis Ulama Indonesia (MUI) : Mengharamkan rokok untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak.

 

Menurut Ustadz Abdul Somad, Lc. MA., dalam Channel YouTube Kun Ma Alloh, merokok sebelum wudhu adalah boleh. Namun, setiap Muslim tetap harus mengikuti panduan mazhab yang ia anut agar tidak salah dalam menentukan hukum.

Salah satu alasan mengapa merokok dipermasalahkan dalam konteks ibadah adalah bau tak sedap yang ditimbulkan. Rasulullah SAW memberikan peringatan keras terhadap orang yang membawa bau menyengat ke dalam masjid, sebagaimana hadits berikut :

"Siapa yang makan bawang merah atau bawang putih, hendaknya dia menjauhi masjid kami. Karena malaikat terganggu dengan bau yang mengganggu manusia."

(HR. Bukhari-Muslim)

Jika makan bawang saja dilarang mendekati masjid, maka merokok yang menimbulkan bau lebih kuat pun tentu sebaiknya dihindari sebelum atau sesudah wudhu, apalagi jika hendak berjamaah.

Untuk memperjelas, berikut adalah hal-hal yang disepakati dapat membatalkan wudhu menurut Dr. dr. H. Sagiran dalam buku Gantung Wudhu (2018) :

• Keluarnya sesuatu dari dua lubang (depan atau belakang).

• Tidur dalam posisi tidak tetap (tidak tamakkun).

• Hilangnya akal, seperti pingsan atau mabuk.

• Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa penghalang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan