Ini 10 Raperda Dibahas Dewan

Ari Wibowo--
BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong akan mulai membahas pembentukan 10 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan pekan depan. Adapun 10 Raperda tersebut sendiri yakni,
1. Raperda Penyelenggaraan Cadang Pangan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,
2. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten.
“Kurang lebih dalam tahap awal ini, kita akan membahas pembentuk terlebih dahulu, terkait dengan mekanisme untuk pembahasannya,” sampai Ketua Bapemperda DPRD Rejang Lebong Ari Wibowo, kemarin di Rejang Lebong. Dikatakannya, adapun 8 Raperda lainnya yang juga serentak masuk yakni,
BACA JUGA:Ahli Waris Ketua RT MD Segera Terima Santunan JKM, Senilai Rp 42 Juta
BACA JUGA:Bank Bengkulu Ajak P3K Manfaatkan Kredit Multiguna
3. Penyelenggara Administrasi Kependudukan,
4. Penyelenggara Kearsipan, 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rejang Lebong tahun 2025 - 2029,
6. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 3 tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
7. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR),
8. Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 1 tahun 2024 Tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
9, Perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Rejang lebong nomor 9 tentang pembentukan dan susunan daerah kabupaten Rejang Lebong, 10. Perusahaan Umum Daerah Rejang Lebong.
“Di mana nanti kita akan memilah mana yang kita lanjutkan untuk dibahas atau ada yang mental karena beberapa hal,” terangnya.